SELAMAT DATANG DI BLOG PIMPINAN CABANG IKATAN SENI HADRAH INDONESIA KABUPATEN BOJONEGORO

Pages

Jumat, 10 April 2015

Jadwal Haul KH. MASYHUDI HASAN & Pelantikan PC ISHARI Kab. Bojonegoro th. 2015

Jadwal Kegiatan
Haul KH. MASYHUDI HASAN ke 5
Pendiri & Pengasuh PP. AL FALAH Pacul Bojonegoro
&
Pelantikan PC ISHARI Kab. Bojonegoro periode 2015 - 2020


Rabu, 18 Maret 2015

AMALIYAH HADROH ISHARI DARI SUDUT PANDANG AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

AMALIYAH HADROH ISHARI DARI SUDUT PANDANG AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
  1. BERTAWASSUL DAN BERDO’A DENGAN SHOLAWAT
Membaca Salawat kepada Rasulullah, selama hidupnya dan setelah wafatnya, adalah hal yang disyariatkan. Sejatinya dalam salawat ada harapan permintaan kepada Allah melalui Nabi-Nya, yaitu meminta balasan rahmat, diampuni kesalahan dan diangkat derajatnya. Inilah Tawassul dengan Rasulullah Shalla Allahu alaihi wa salllama setelah beliau wafat:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرَ صَلَوَاتٍ وَحَطَّ عَنْهُ عَشْرَ خَطِيْئَاتٍ وَرَفَعَ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ (رواه أحمد ، والبخارى فى الأدب ، والنسائى ، وأبو يعلى ، وابن حبان ، والحاكم ، والبيهقى فى شعب الإيمان ، والضياء عن أنس. حديث صحيح.
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa bersalawat kepadaku satu kali, maka Allah memberi rahmat kepadanya 10 kali, menghapus darinya 10 kali kesalahan dan mengangkat baginya 10 derajat” (HR Ahmad, al-Bukhari dalam al-Adab, an-Nasai, Abu Ya’la, Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dalam Syuab al-Iman dan Dliyauddin al-Maqdisi dari Anas. Hadis sahih)
وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نَيَّارٍ قَال:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرَ صَلَوَاتٍ وَحَطَّ عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ وَرَفَعَ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ". رواه البزار ورجاله ثقات. (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد . محقق - ج 11 / ص 28
Dari Abu Burdah bin Nayyar, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa bersalawat kepadaku satu kali dari dirinya sendiri, maka Allah memberi rahmat kepadanya 10 kali, menghapus darinya 10 kali keburukan dan mengangkat baginya 10 derajat” (HR al-Bazzaar, para perawinya terpercaya)
- قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَمَلَائِكَتُهُ بِهَا سَبْعِيْنَ صَلَاةً فَلْيُقِلَّ عَبْدٌ مِنْ ذَلِكَ أَوْ لِيُكْثِرْ (أخرجه أحمد رقم 6605 عن ابن عمرو . قال الهيثمى (10/16 إسناده حسن
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa bersalawat kepadaku satu kali, maka Allah memberi rahmat kepadanya serta malaikat memintakan ampunan untuknya sebanyak 70 kali. Maka hendaknya ia melakukan bacaan salawat sedikit, atau hendaknya memperbanyak” (HR Ahmad dari Abdullah bin amr bin Ash, sanadnya hasan)
عن أبي عبد الرحمن العذري، عن عبد الله بن عمرو، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: سلوا الله لي الوسيلة، فإنها منزلةٌ في الجنة لعبدٍ من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، من سألها لي حلت له شفاعتي يوم القيامة. (أخرجه إبن عاصم)
عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سلوا الله لي الوسيلة، فمن سألها لي في الدنيا كنت له شاهداً أو شفيعاً يوم القيامة. (أخرجه إبن عاصم)
  1. DIANTARA KEAGUNGAN & KEUTAMAAN SHOLAWAT NABI SAW.
Sholawat kepada nabi kita Muhammad SAW menjadi ibadah yang sangat agung dan mulia yang didalamnya mengandung banyak fadilah dan keutamaan. Hal ini disebabkan karena ibadah sholawat terkait langsung dengan nabi Muhammad. Di antara keutamaan ibadah sholawat adalah sbb:
  1. Al Imam Al Arif Billah Al Habib Abdurrahman Musthofa Alaydrus mengatakan bahwa di akhir zaman yang tidak ada lagi murrabi hingga tidak ada lagi seorang murid yang dapat sampai kepada Allah SWT kecuali dengan memperbayak sholawat kepada nabi kita Muhammad SAW.
  2. Para ulama sepakat bahwa semua amal ada yang diterima dan ada yang ditolak. Sementara sholawat kepada nabi Muhammmad dipastikan diterima. Hal ini disebabkan karena kemuliaan dan keagungan nabi kita Muhammad SAW. Keterangan ini bisa dirujuk dalam kitab "An Nujum Azzahirah" pada halaman 149 karya Al Habib Al Allamah Zen bin Ibrahim bin Sumait.
  3. Sholawat kepada nabi Muhammad adalah menyesuaikan dengan apa yang dikerjakan oleh Allah SWT dan para malaikatnya.
  4. Satu kali kita bersholawat kepada nabi Muhammad dibalas oleh Allah dengan 10 kali sholawat, 10 derajat, 10 kebaikan, dan dihapuskan 10 keburukan.
  5. Sholawat menjadi penyebab dibawa naiknya doa menuju Allah SWT. Penyebab untuk mendapatkan syafaat. Penyebab diampuni dosa-dosa. Penyebab dicukupkannya apa yang diinginkan hamba. Penyebab dekatnya kita dengan nabi Muhammad.Penyebab dikabulkannya hajat.Penyebab bersholawatnya Allah dan para malaikat-Nya kepada seorang hamba. Penyebab jawaban nabi bagi siapa saja yang bersholawat dan salam. Penyebab untuk mengingat apa yang telah lupa.Penyebab untuk menghilangkan kefakiran. penyebab untuk hilangnya sebutan bakhil bagi seorang hamba. Penyebab melimpahnya nur di shirot nanti. penyebab dipujinya hamba baik di langit maupun di bumi.Penyebab berkahnya amal dan umur. Penyebab untuk kontinyunya perasaan cinta kepada nabi Muhammad. penyebab Rasulullah mencintai seorang hamba. Penyebab hidayah dan hidupnya hati.Penyebab nama seorang hamba dikenal dan disebut oleh nabi Muhammad
  6. sedekah bagi orang miskin dan pembersih hati.Pemberi kabar gembira pada saat sakaratul maut.Penyelamat bagi semua huru-hara kengerian hari kiamat.Penyebab majlis menjadi baik. Penyebab turunnya rahmat. Penyelamat kaki di atas shirot. Sebagai pembayar hak yang paling minim terhadap Rasulullah SAW. Sebagai tanda syukur terhadap nikmat Allah SWT,
Keterangan poin ketiga hingga keenam dapat dirujuk pada kitab "Abwabul Faros" pada halaman 374-377 karya Al Habib Muhammad bin Alwi Al Maliki Al Hasani.
  1. Imam Al Ghazali RA, di dalam kitabnya "Ihya Ulumudin" mengatakan bahwa berlipat gandanya pahala sholawat atas nabi Muhammad karena sholawat itu mengandung banyak kebaikan dengan sebab di dalam sholawat tercakup hal-hal berikut;
  2. Pembaharuan iman kepada Allah SWT dan Rasulnya, nabi kita tercinta Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam.
  3. Pemuliaan dan pengagungan terhadap nabi kita Muhammad SAW.
  4. Menyebut orang-orang sholeh dan menampakkan rasa cinta terhadap mereka.
  5. Bersungguh-sungguh dan bertadarru dalam berdoa.
  6. Pengakuan bahwa semua urusan berada dalam kekuasaan Allah SWT.
Dan Masih Banyak lagi KEAGUNGAN & KEUTAMAAN SHOLAWAT NABI SAW.
  1. FATWA ULAMA MODERN TENTANG MAULID NABI SAW
    Syaikh Dr. Said Romdlon al-Buthi
ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﺳَﻌِﻴْﺪْ ﺭَﻣْﻀَﺎﻥْ ﺍﻟْﺒُﻮْﻃِﻲ ﻗَﺎﻝَ : " ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝُ ﺑِﺬِﻛْﺮَﻯ ﻣَﻮْﻟِﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻧﺸَﺎﻁٌ ﺍِﺟْﺘِﻤَﺎﻋِﻲٌ ﻳُﺒْﺘَﻐَﻲ ﻣِﻨْﻪُ ﺧَﻴْﺮٌﺩِﻳْﻨِﻲّ، ﻓَﻬُﻮَ ﻛَﺎﻟْﻤُﺆْﺗَﻤَﺮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﻨّﺪَﻭَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِﻳْﻨِﻴّﺔِ ﺍﻟَﺘِﻲ ﺗُﻌْﻘَﺪُ ﻓِﻲﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ، ﻭَﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﻣَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔً ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ . ﻭَﻣِﻦْ ﺛَﻢّ ﻻَ ﻳَﻨْﻄَﺒِﻖُ ﺗَﻌْﺮِﻳْﻒُ ﺍْﻟﺒِﺪْﻋَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝِ ﺑِﺎﻟْﻤَﻮْﻟِﺪِ، ﻛَﻤَﺎ ﻻَﻳَﻨْﻄَﺒِﻖُ ﻋَﻠَﻰﺍﻟﻨّﺪَﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﺗَﻤَﺮَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِﻳْﻨِﻴَﺔِ. ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮْﻥَ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻻَﺕُ ﺧَﺎﻟِﻴَﺔً ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَﺍﺕِ " (ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﻱ
Said Romdlon al-Buthi: “Perayaan Maulid Nabi adalah semangat sosial yang bernilai agamis, seperti muktamar dan seminar agama yang dilakukan di masa sekarang, dahulu tidak ada. Oleh karenanya tidak tepat jika disebut bid’ah sebagaimana seminar dan muktamar Islam tidak disebut bid’ah. Tapi harus dihindari dari kemungkaran”
  1. Dr. Wahbah Zuhaili.
ﻭَﻫْﺒَﺔْ ﺍﻟﺰّﺣَﻴْﻠِﻲ ﻗَﺎﻝَ : "ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟِﺪُ ﺍﻟﻨَﺒَﻮِﻱ ﻣُﻘْﺘَﺼِﺮًﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳْﻢِ ، ﻭَﺍﻟﺘّﺬْﻛِﻴْﺮِ ﺑِﺄَﺧْﻼَﻕِ ﺍﻟﻨّﺒِﻲّﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼّﻼَﺓُ ﻭَﺍﻟﺴّﻼَﻡُ، ﻭَﺗَﺮْﻏِﻴْﺐُ ﺍﻟﻨَﺎﺱِ ﻓِﻲ ﺍْﻻِﻟْﺘِﺰَﺍﻡِ ﺑِﺘَﻌَﺎﻟِﻴْﻢِ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻭَﺣَﻀِﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﺮَﺍﺋِﺾِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍْﻵﺩَﺍﺏِ ﺍﻟﺸّﺮْﻋِﻴَﺔِ ... ﻻَ ﻳُﻌَﺪّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒِﺪَﻉِ" (ﺍﻟﺠﺰﻳﺮﺓ ﻧﺖ: ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻭﻣﺠﺎﻻﺗﻬﺎ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﺮﺓ ﻣﻊ ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ
Dr. Wahbah Zuhaili: “Jika Maulid hanya sekedar membaca al-Quran, mengingatkan akhlak Nabi, mendorong umat agar mengamalkan ajaran Islam dan mendorong melakukan ibadah wajib dan akhlak agama, maka bukan sebagai bid’ah”
  1. Ali Jum'ah, Mufti Mesir
ﻋَﻠِﻲ ﺟُﻤْﻌَﺔْ ﻣُﻔْﺘِﻲ ﻣِﺼْﺮَ ، ﺣَﻴْﺚُ ﻗَﺎﻝَ : " ﺍْﻻِﺣْﺘِﻔَﺎﻝُ ﺑِﺬِﻛْﺮَﻯ ﻣَﻮْﻟِﺪِﻩِ ﻣِﻦْ ﺃَﻓْﻀَﻞِ ﺍْﻷﻋْﻤَﺎﻝِ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢِ ﺍﻟْﻘُﺮُﺑَﺎﺕِ؛ ﻷﻧّﻪُ ﺗَﻌْﺒِﻴْﺮٌ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺮَﺡِ ﻭَﺍﻟْﺤُﺐّ ﻟَﻪُ، ﻭَﻣَﺤَﺒّﺔُ ﺍﻟﻨّﺒِﻲ ﺃَﺻْﻞٌ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮْﻝِ ﺍﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ " (ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻟﻤﺎ ﻳﺸﻐﻞ ﺍﻷﺫﻫﺎﻥ
Dr. Ali Jum'ah, Mufti Mesir: “Perayaan Maulid Nabi adalah amal yang paling utama dan ibadah yang agung. Sebab Maulid ibaratnya adalah rasa senang dan cinta pada Nabi. Sedangkan mencintai Nabi adalah dasar keimanan”.
  1. Dr. Yusuf Qardlawi.
ﻳُﻮْﺳُﻒْ ﺍﻟْﻘَﺮْﺿَﺎﻭِﻱ ، ﺭَﺋِﻴْﺲُ ﺍْﻻِتِّحَاﺩِ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻲ ﻟِﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮَﻯ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟِﺪِ : " ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﺘَﻬَﺰْﻧَﺎ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻔُﺮْﺻَﺔَ ﻟِﻠﺘّﺬْﻛِﻴْﺮِ ﺑِﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ اللهِ، ﻭَﺑِﺸَﺨْﺼِﻴّﺔِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﻨّﺒِﻲّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ، ﻭَﺑِﺮِﺳَﺎﻟَﺘِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺎﻣّﺔِ ﺍْﻟﺨَﺎﻟِﺪَﺓِ ﺍﻟّﺘِﻲ ﺟَﻌَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ، ﻓَﺄَﻱّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﺃَﻳّﺔُ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ؟ ")ﻣﻮﻗﻊ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎﻭﻱ: ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲﻭﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺎﺕ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
Dr. Yusuf Qardlawi: “Jika kita menjadikan kesempatan ini untuk mengingat sejarah Rasulullah, kepribadian Nabi yang agung dan ajaran kerasulannya yang abadi yang diutus untuk seluruh alam, maka apanya yang bid’ah dan apa sesatnya?
  1. APAKAH SHOLAWAT DAN SALAM KITA SAMPAI KEPADA NABI ?
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِيْنَ يُبَلِّغُوْنَ عَنْ أُمَّتِي السَّلاَمَ. (رواه البزار ورجاله رجال الصحيح. مجمع الزوائد ومنبع الفوائد - ج 4 / ص 68)
Nabi bersabda: “Allah memiliki yang berkeliling menyampaikan salam dari umatku kepadaku” (HR al-Bazzar, perawinya sahih)
مَنْ صَلَّى عَلَىَّ عِنْدَ قَبْرِيْ سَمِعْتُهُ وَمَنْ صَلَّى عَلَىَّ نَائِيًا بُلِّغْتُهُ (رواه ابو الشيخ فى كتاب الثواب)
Barangsiapa bersalawat kepada saya di dekat makam saya, maka saya mendengarnya. Dan barangsiapa bersalawat kepada saya dari jauh, maka dihaturkan kepada saya" (HR Abu al-Syaikh dalam al-Tsawab)
قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ إِسْنَادُهُ جَيِّدٌ (فتح الباري 6 / 488 وروضة المحدثين 3 / 418)
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Sanad hadis ini bagus" (Fathul Bari VI/488 dan Raudlat al-Muhadditsin III/418)
عن علي بن حسين، قال: أخبرني أبي، عن حسن، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلوا علي، فإن صلاتكم وتسليمكم تبلغني حيثما كنتم
عن حسن بن حسن بن علي بن أبي طالب، عن أبيه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: حيثما كنتم فصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني
أخبرنا عمران بن حميري، قال: قال لي عمار بن ياسر: ألا أحدثك حديثاً حدثنيه رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله عز وجل أعطى ملكاً من الملائكة أسماء الخلائق، فهو قائمٌ على قبري حتى تقوم الساعة، فليس أحدٌ من أمتي يصلي علي صلاةً إلا قال: يا أحمد فلان بن فلانٍ باسمه واسم أبيه صلى عليك كذا وكذا فيصلي الرب تبارك وتعالى أنه من صلى علي صلاةً صلى الله عليه عشراً وإن زاد زاد الله عز وجل

  1. HUKUM BERDO’A/BERSHOLAWAT DENGAN SYAIR/ LAGU
Rasulullah Saw berdoa dengan syair:
وَاللهِ لَوْلاَ أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا    وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلّــَـيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَــــــيْنَا    إِنَّ الأوُلَى قَدْ أَبَوْا عَلَيْنـَا
وَيَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ
Rasulullah mengeraskan suaranya
(رواه البخاري رقم 2837 ومسلم رقم 4771)
Muhajirin dan Anshar menggali tanah di sekitar Madinah, mereka bersyair:
نَحْنُ الَّذِينَ بَايَعُوا مُحَـــــــمـَّدًا    عَلَى الإِسْـــلاَمِ مَا بــَقِينَا أَبَدًا
Kemudian Rasulullah menjawab dengan doa syair yang bersajak:
اللَّهُمَّ إِنَّ الْخَيْرَ خَيْرُ الآخِــــرَهْ  فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجـِرَهْ
(HR al-Bukhari No 2835 dan Muslim No 4777)
وَأَخْرَجَ أَبُو سَعِيد فِي " شَرَف الْمُصْطَفَى " وَرَوَيْنَاهُ فِي " فَوَائِد الْخُلَعِيّ " مِنْ طَرِيق عُبَيْد اللَّه اِبْن عَائِشَة مُنْقَطِعًا : لَمَّا دَخَلَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَة جَعَلَ الْوَلَائِد يَقُلْنَ : طَلَعَ الْبَدْر عَلَيْنَا مِنْ ثَنِيَّة الْوَدَاع وَجَبَ الشُّكْر عَلَيْنَا مَا دَعَا لِلَّهِ دَاعٍ وَهُوَ سَنَد مُعْضَل وَلَعَلَّ ذَلِكَ كَانَ فِي قُدُومه مِنْ غَزْوَة تَبُوك (فتح الباري لابن حجر - ج 11 / ص 253
Ketika Nabi tiba di Madinah, wanita-wanita bersyair: “Thala’a al-badru alaina….” HR Abu Said dalam Syaraf al-Musthafa, sanadnya Mu’dlal dan Munqathi’ (Fath al-Bari 11/253)
Al-Hafidz Al-Iraqi: HR al-Baihaqi dalam Dalail Nubuwah
قَالَ الْغَزَالِيُّ الْغِنَاءُ إنْ قُصِدَ بِهِ تَرْوِيحُ الْقَلْبِ لِيُقَوِّيَ عَلَى الطَّاعَةِ فَهُوَ طَاعَةٌ أَوْ عَلَى الْمَعْصِيَةِ فَهُوَ مَعْصِيَةٌ أَوْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ شَيْءٌ فَهُوَ لَهْوٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ ا هـ ح ل (حاشية الجمل - ج 23 / ص 270)
Imam al-Ghazali: “Jika nyanyian ditujukan untuk menguatkan hati dalam ibadah, maka bernilai ibadah, jika untuk maksiat maka bernilai maksiat, jika tidak ada tujuannya, maka ucapan yang sia-sia yang diampuni” (Hasyiah al-Jamal 23/270).
  1. HUKUM TIDAK MENGGUNAKAN ILMU TAJWID DALAM ISHARI
حقيقة علم التجويد: إعطاء كل حرف حقه ومستحقه في النطق، وإتقان الحروف وتحسينها وخلوها من الزيادة والنقص والرداءة.
حكم تعلّم التجويد: فرض كفاية على المسلمين ، إذا قام به البعض سقط عن الكل.
حكم العمل به: فرض عين على كل مسلم ومسلمة من المكلفين عند تلاوة القرآن لا غيره. احكام التجويد Halaman 3
Ilmu Tajwid adalah menempatkan setiap huruf pada tempat makhroj dalam pengucapannya serta mengucapkannya dengan baik dan mencegah dari pengurangan dan penambahan dari yang semestinya, hukum mempelajarinya adalah Fardlu kifayah apabila ada yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, sedangkan mengamalkannya adalah fardlu ‘Ain ketika membaca Al Qur’an dan tidak wajib pada bacaan yang lain ( Kitab Ahkamu Al Tajwid Hal 5 syekh sayyid jum’ah sullam )
  1. HUKUM ALAT MUSIK REBANA YANG MENGIRINGI SHOLAWAT
Hukum alat musik ‘terbang’ (ad-duf) dalam beberapa hadis. Diriwayatkan bahwa
فِي الْبُخَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ بَعْضَ جَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَهِيَ تَقُولُ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ دَعِي هَذَا وَقُولِي الَّذِي كُنْت تَقُولِينَ (رواه البخارى رقم 4001)
Nabi mendengar beberapa budak perempuan yang menabuh terbang (HR al-Bukhari No 4001) Dan Rasulullah tidak melarangnya.
وَفِي التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهْ أَنَّهُ لَمَّا رَجَعَ مِنْ بَعْضِ غَزَوَاتِهِ أَتَتْهُ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إنِّي نَذَرْتُ إنْ رَدَّك اللهُ تَعَالَى سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْك بِالدُّفِّ فَقَالَ لَهَا إنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَأَوْفِ بِنَذْرِك
Ketika Rasulullah pulang dari peperangan didatangi oleh seorang budak wanita hitam dan ia berkata: “Wahai Nabi, saya bernadzar jika Engkau kembali dari perang diselamatkan oleh Allah, saya akan menabuh terbang di hadapanmu. Rasulullah menjawab: “Jika kamu bernadzar seperti itu, maka lakukanlah nadzarmu” (HR Turmudzi no 3690 dan Ia menilainya sahih).
وَاَلَّذِي مَشَى عَلَيْهِ م ر فِي شَرْحِهِ أَنَّ الْغِنَاءَ مَكْرُوهٌ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ وَالْآلَةَ مُحَرَّمَةٌ وَعِبَارَتُهُ وَمَتَى اقْتَرَنَ بِالْغِنَاءِ آلَةٌ مُحَرَّمَةٌ فَالْقِيَاسُ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ تَحْرِيمُ الْآلَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَةِ انْتَهَتْ (حاشية الجمل - ج 23 / ص 270)
Pendapat Imam Ramli, jika nyanyian disertai alat musik yang haram, maka alat musiknya tetap haram dan nyanyiannya tetap makruh. Ini juga pendapat az-Zarkasyi (Hasyiah al-Jamal 23/270)
  1. HUKUM RODDAT/MENARI
وقد استدل الاستاذ الغزالي على إباحة الرقص : برقص الحبشة والزنوج في المسجد النبوي يوم عيد حيث أقرهم رسول الله صلى الله عليه و سلم وأباح لزوجه السيدة عائشة رضي الله عنه أن تتفرج عليهم وهي مستترة به صلى الله عليه و سلم وهوكما تعلم لا يثير أي شهوة فالنوع المباح من الرقص هو الذي لا يثير شهوة فاسدة (الفقه على المذاهب الأربعة - ج 2 / ص 42)
Imam al-Ghazali memperbolehkan ‘bergoyang’ dengan dasar hadits yang menerangkan gerakan/tarian orang Habasyah di masjid Nabi dan Nabi Muhammad membolehkan istrinya Aisyah melihatnya. Syaratnya: Tidak ada gerakan yang menimbulkan syahwat dan menimbulkan gairah (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah 2/42).
  1. HUKUM KEPLOK/TEPUK TANGAN
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَة [الأنفال/35]
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan…” (al-Anfal: 35)
وَفِي فَتَاوَي م ر سُئِلَ عَنِ التَّصْفِيْقِ خَارِجَ الصَّلاَةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَأَجَابَ: إِنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ اللَّهْوَ أَوِ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ وَإِلاَّ كُرِهَ اِنْتَهَى (حواشي الشرواني - ج 2 / ص 150)
Fatawa ar-Ramli: “Bagaimana tepuk tangan di luar salat? Jawab: Jika bertujuan untuk main-main / meniru wanita maka haram, jika tidak maka makruh” (Hawasyai Syarwani 2/150).
صَلَّى أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَالنَّاسُ فِى الصَّلاَةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِى الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ - وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لاَ يَلْتَفِتُ فِى الصَّلاَةِ - فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَزَّ وَجَل (رواه البخاري ومسلم)
Abu Bakar menjadi imam salat lalu Rasulullah datang, orang-orang bertepuk tangan, maka Abu Bakar melihat Nabi SAW, kemudian Nabi mengisyarahkan agar Abu Bakar tetap berada di tempatnya (tidak melarangnya) kemudian Abubakar memuji kepada Alloh dengan mengangkat kedua tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim)
  1. HUKUM BERDIRI SAAT MAHALLUL QIYAM
وَنَظِيْرُ ذَلِكَ فَعَلَ كَثِيْرٌ عِنْدَ مَوْلِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضْعِ أُمِّهِ لَهُ مِنَ الْقِيَامِ وَهُوَ أَيْضًا بِدْعَةٌ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْئٌ عَلَى أَنَّ النَّاسَ إِنَّمَا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ تَعْظيْمًا لَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْعَوَامُّ مَعْذُوْرُوْنَ لِذَلِكَ بِخِلَافِ الْخَاصَّة ِوَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ .(الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي - ج 1 / ص 179
Hal yang sama telah dilakukan banyak orang saat Maulid Nabi Saw dan saat ibu Nabi melahirkan Nabi, dengan berdiri, adalah sebuah bid’ah yang tidak ada dasarnya. Hanya saja orang-orang melakukannya untuk mengagungkan Nabi Saw, maka orang awam ditolerir, berbeda dengan orang khusus” (Fatawa Haditsiyah Ibnu Hajar 1/179)
Sementara dalam kitab-kitab Tarikh, berdiri semacam ini saat salawat merupakan ijtihadnya Imam as-Subki yang kemudian diikuti oleh banyak ulama lain (Shalihi asy-Syami dalam Subul al-Huda wa ar-Rasyad 1/344). Penjelasan yang lebih lengkap disampaikan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha yang mengutip dari Mufti Syafiiyah di Makkah, Syaikh Ahmad Zaini Dahlan:
وَقَدْ بَسَطَ الْكَلَامَ عَلَى ذَلِكَ شَيْخُ اْلاِسْلَامِ بِبَلَدِ اللهِ الْحَرَامِ مَوْلَانَا وَأُسْتَاذُنَا الْعَارِفُ بِرَبِّهِ الْمَنَّانِ سَيِّدُنَا أَحْمَدُ بْنُ زَيْنِي دَحْلَانٍ فِي سِيْرَتِهِ النَّبَوِيَّةِ، وَلَا بَأْسَ بِإِيْرَادِهِ هُنَا، فَأَقُوْلُ: قَالَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَمَتَّعَنَا وَالْمُسْلِمِيْنَ بِحَيَاتِهِ. (فَائِدَةٌ) جَرَتِ الْعَادَةُ أَنَّ النَّاسِ إِذَا سَمِعُوْا ذِكْرَ وَضْعِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُوْنَ تَعْظِيْمًا لَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا اْلقِيَامُ مُسْتَحْسَنٌ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ كَثِيْرٌ مِنْ عُلَمَاءِ اْلاُمَّةِ الَّذِيْنَ يُقْتَدَى بِهِمْ. قَالَ الْحَلَبِي فِي السِّيْرَةِ فَقَدْ حَكَى بَعْضُهُمْ أَنَّ اْلاِمَامَ السُّبْكِيَ اجْتَمَعَ عِنْدَهُ كَثِيْرٌ مِنْ عُلَمَاءِ عَصْرِهِ فَأَنْشَدَ مُنْشِدُهُ قَوْلَ الصَّرْصَرِي فِي مَدْحِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:قَلِيْلٌ لِمَدْحِ الْمُصْطَفَى الْخَطُّ بِالذَّهَبِ عَلَى وَرَقٍ مِنْ خَطٍّ أَحْسَنَ مِنْ كُتُبٍ وَأَنْ تَنْهَضَ اْلاَشْرَافُ عِنْدَ سَمَاعِهِ قِيَامًا صُفُوْفًا أَوْ جِثِيًّا عَلَى الرُّكَبِ فَعِنْدَ ذَلِكَ قَامَ اْلاِمَامُ السُّبْكِي وَجَمِيْعُ مَنْ بِالْمَجْلِسِ، فَحَصَلَ أُنْسٌ كَبِيْرٌ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ وَعَمَلُ الْمَوْلِدِ. وَاجْتِمَاعُ النَّاسِ لَهُ كَذَلِكَ مُسْتَحْسَنٌ. (إعانة الطالبين - ج 3 / ص 414
Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di Tanah Haram, junjungan kami, ustadz kami yang Ma’rifat Billah, Sayid Ahmad Zaini Dahlan dalam kitab Sirah Nabawinya, dan akan saya sampaikan disini. Beliau berkata: “(Faidah) Telah berlaku sebuah tradisi bahwa orang-orang jika mendengar sebutan kelahiran Nabi Saw, maka mereka berdiri untuk mengagungkan kepada Nabi. Berdiri ini adalah sesuatu yang baik karena ada tujuan mengagungkan Nabi Saw. Hal tersebut sudah dilakukan oleh banyak ulama yang menjadi panutan umat. Al-Halabi menyebutkan dalam kitab as-Sirah bahwa sebagian ulama menyampaikan saat Imam as-Subki berkumpul bersama para ulama di masanya, maka pembaca syair melantunkan syair karya ash-Sharshari dalam pujiannya untuk Nabi Saw.
Sedikit sekali pujian untuk Nabi dengan tinta emas, diatas kertas dari tulisan terbaik di kitab-kitab. Hendaknya bangkit orang-orang mulia saat mendengarnya, berdiri dan berbaris, serta berlutut di atas kendaraan”
Saat itu, maka imam as-Subki dan orang-orang yang ada berdiri semua, maka terjadilah kebahagian dan amaliyah Maulid di tempat itu. Dan berkumpulnya banyak orang untuk acara tersebut juga sesuatu yang baik” (Ianat ath-Thalibin 3/414)
Bahkan di kitab Tahdzibul Furuq (pinggirnya kitab Alfuruq imam alqorrofi almaliki) di situ di jelaskan Panjang ttg hukum berdiri wkt bacaan maulid. Bahkan di nyatakan, yg tidak berdiri bisa kufur karena tekesan melecehkan Rasul. Ada juga cerita tentang orang palestina yg tidak mau bediri akhirnya sakit lumpuh...dst....
  1. HUKUM MENGECILKAN SUARA/CERIK DALAM ISHARI
Pada dasarnya cerik dalam ISHARI adalah mengecilkan suara dengan melafadzkan syair Sholawat yang dibaca oleh majlis Hadi, hal itu dilakukan dengan tujuan :
pertama sebagai tanda mau memulai roddad dan atau mau mengakhirinya.
kedua dalam kitab Qonun al hadroh karangan KH Abd Rokhim dijelaskan bahwa cerik dalam Hadroh dimaksudkan untuk memanggil / mengundang kepada Alloh SWT dan Rosululloh SAW dengan menggunakan huruf Nida’ Yaa, Hayya, dan sebagainya
oleh karena itu Hukumnya adalah mubah asal tidak dilakukan dengan niat lahn (main main), meniru suara perempuan atau meniru suara alat musik yang diharamkan berikut penjelasannya dalam kitab Juz’un fil Iqo’at hal 12
الإيقاع لغة: مصدر أوقع يوقع إيقاعاً، وله معانٍ كثيرة لكن ألصقها بموضوع البحث ما ذكره ابن منظور في "لسان العرب" بقوله: (و الإِيقاع : من إِيقاع اللحْنِ والغِناءِ وهو أَن يوقع الأَلحانَ ويبينها، وسمى الخليل، رحمه الله، كتاباً من كتبه في ذلك المعنى كتاب الإِيقاع
Yang dikatakan iqo’ adalah membunyikan suara dengan lahn dan senandung
أن الشرع قد يبيح صوتاً ويحرم صوتاً مماثلاً له لاختلاف مصدرهما كما في صوت تغنج الزوجة وتكسرها بالكلام وصوت الأجنبية في ذلك فإن الأول مباح والثاني محرم ولو كان صوت الأجنبية مماثل لصوت الزوجة، فكذلك في مسألتنا يفرَّق بين الصوتين لاختلاف مصدرهما فالشرع نهى عن المعازف ولم ينهَ عن صوت الآدمي فيبقى صوت الآدمي جائزاً ولو تماثل مع المعازف في الصوت لاختلاف المصدر
Sesungguhnya Syariat memperbolehkan suara asli manusia dan mengharamkan yang menyamainya dikarenakan perbedaan asal keluarnya suara/ bukan karena bunyi yang ditimbulkan suara
أن كون هذه الإيقاعات أصلها مباح وهو الصوت البشري الذي يدخل للجهاز ويجري تعديله لا يجعلها مباحة نظراً لأصلها بل إجراء عملية تعديل الصوت يجعل حكم الصوت الخارج بعد التعديل مخالفاً لحكم الصوت الداخل، فالعزف بالبوق والمزمار أصله: نفخ الآدمي في المزمار أو البوق ، ونفخ الآدمي جائز، وسماع صوت خروج الهواء جائز لكن لما أدخل ذلك في البوق والمزمار وأخرج صوتاً مطرباً مستلذاً صار حراماً.. وهذا نظير مسألتنا، فوجب الحكم على الصوت الخارج من الجهاز بالتحريم، ولايشوِّش على هذا أن الصوت الداخل جائز.
أن استخدام الإيقاعات فيه تشبه بالفسقة والكفرة، والتشبه بهم محرم لحديث: (من تشبه بقوم فهو منهم ويناقش من وجهين: الأول: أن هذه الأصوات ليست من خصائص الفسقة والكفرة فلا تكون تشبهاً فقد استخدمها أهل الخير والصلاح فانتفى وصف التشبه عن مستخدمها. الثاني: أن استخدام الفسقة أو الكفرة للتقنية في الباطل لايوجب على غيرهم تركها في الدعوة إلى الخير، وإلا للزم ترك كثير من الآلات الحديثة التي سبق الفسقة باستخدامها في الشر. الكتاب : جُزْءٌ فِيْ حُكْمِ الإِيْقَاْعَاْتِ 12
  1. HUKUM HADRO-AN DI MASJID
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ ». (صحيح مسلم - ج 1 / ص 163)
Nabi bersabda: “Sungguh masjid ini tidak layak untuk kencing dan kotoran, masjid adalah untuk dzikir kepada Allah, salat dan membaca al-Quran” (HR Muslim)
وَقَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتُرُنِى ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « دَعْهُمْ ، أَمْنًا بَنِى أَرْفِدَةَ » (صحيح البخارى - 988 )
Aisyah berkata: Saya dan Nabi melihat orang Habasyah bermain di masjid, Umar melarangnya. Nabi bersabda: “Biarkan Umar, damai Bani Arfadah” (HR al-Bukhari No 988)
حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي وَضَعَّفَهُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ مَنِيْعٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوْعًا بِهَذَا وَهُوَ حَسَنٌ فَرَاوِيْهِ عِنْدَ التُّرْمُذِي وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا فَإِنَّهُ قَدْ تُوْبِعَ كَمَا فِي ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ (المقاصد الحسنة للسخاوي ص: 125)
Ramaikanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan terbang" (HR Turmudzi, ia menilainya dlaif dan ulama yang lain juga mendlaifkannya). Namun ahli hadis al-Hafidz as-Sakhawi berkata bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Mani' dan lainnya. Dengan demikian hadis ini berstatus hasan karena diperkuat (mutaba'ah) oleh riwayat lain”. (Al-Maqashid al-Hasanah 125)
Dari hadis ini ahli fikih Syafiiyah, Ibnu Hajar al-Haitami berkata:
وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا (الفتاوى الفقهية الكبرى - ج 10 / ص 298)
Hadis ini mengisyaratkan dibolehkannya menabuh terbang di masjid. Hal tersebut disampaikan oleh ulama Salaf seperti Abu Zur’ah, Ibnu Abdi Salam, Ibnu Daqiq al-Id, Asy-Syairazi dan sebagainya” (Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra 10/298)
  1. AMALIYAH KEBAIKAN HARUS DIGURUKAN ?
تنوير القلوب ص 524 – 525
فصل فيمن يتخذ شيخا الى ان قال : فمن لاشيخ له يرشده فمرشده شيطان, ومن هذا تعلم انه لايجوز التصدر لاخذ العهد على المريدين وإرشادهم الا بعد التربية والإذن كما قالت الائمة رحمهم الله تعالى اذ لايخفى ان من تصدر لذلك وهو غير اهل له فما يفسده اكثر مما يصلحه وعليه اثم قاطع الطريق فهو بمعزل عن رتبة المريدين الصادقين فضلا عن مشايخ العارفين
Barang siapa tidak ada guru yang mengarahkannya maka yang mengarahkan dia adalah Syetan ( Al Hadits), dari hadits ini maka bisa diambil pengertian bahwa hukumnya tidak boleh seseorang mengajarkan dan mengarahkan kepada para muridin kecuali dia telah melalui proses belajar dan mendapatkan izin untuk mengajar, karena seseorang yang mengajar tanpa melalui proses tarbiyah maka lebih banyak kerusakan daripada kebaikan yang akan ditimbulkan dan baginya mendapatkan dosa seperti dosanya pencuri dan terlempar jauh dari maqom muridin apalagi dari maqom Arifin (Kitab Tanwiru al qulub Hal 524-525).
اصول الطريق ص 89
وقد اجمع السلف كلهم على ان من لايصح له نسب القوم
ولاإذن فى ان يجلس للناس لايجوز له الصدر الى إرشاد الناس ولا ان يأخذ عليهم عهدا ولا ان يلقنهم ذكرا ولا شيئا من الطريق
Para salaf bersepakat bahwa seseorang yang tidak mampu dan tidak ada ijin baginya untuk mengajar suatu kaum, maka hukumnya tidak boleh mengajar, mengangkat perjanjian, mentalqin Dzikir, bahkan mengajar apapun dari bentuk pengajaran Thoriqoh ( Ushul Al Thoriq Hal 89 )
Disusun dan dirangkum oleh              : M Nuruddin
Jabatan Dalam ISHARI                      : Sekretaris Umum PW ISHARI Jawa Timur 2013-2018
Katib Majlis Hadi PC ISHARI Kab Pasuruan 2012 -2017.

KH Masyhudi Hasan Ilmuwan Idealis Itu Adalah Kaca Benggala

yaiQOleh : Ahmad Sunjani Zaid *)
Para santri, alumni, nahdliyin dan ummat Islam, setidaknya di Kabupaten Bojonegoro berduka. Salah satu kyai sepuh, baik secara keilmuan dan ketokohan, telah kembali menghadap Sang Kholiq. Ya, KH Masyhudi Hasan, pendiri dan pengasuh Ponpes Al Falah, sebuah Pesantren yang berada di Jl Serma Abdullah 130 Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro itu kini telah tiada. Ia dipanggil untuk kembali menghadap-Nya pada Rabu (30/6/2010) pukul 13.15 WIB lalu. Data yang diperoleh penulis, almarhum mangkat karena penyakit sesak yang beberapa tahun terakhir ini menderanya.
Sebagai orang yang hampir 8 tahun ngadam alias nyantri dan mengabdi di pesantrennya, tentu sedikit banyak penulis tahu tentang sosok ini. KH Masyhudi Hasan, adalah sosok tegas dan disiplin, beberapa pihak yang tak banyak mengenalnya, mungkin menyebutnya keras. Begitulah, apalagi jika ditilik dari penampilan fisik, kyai satu ini memang trengginas, bicaranya ceplas ceplos, tatapan kedua matanya juga sangat tajam.
Lalu apa yang perlu dikenang dan diteladani dari sosok yang pernah ikut ambil bagian dalam proses babat alas berdirinya NU di Bojonegoro dan beberapa periode menjadi pengurus MUI ini ?. Idealisme keilmuan, barang kali itulah kalimat sederhana yang bisa penulis gambarkan untuk segudang kenangan dan teladan dari almarhum. Seperti dipahami, al ‘ulamau warotsatul anbiya, ulama adalah pewaris para nabi. Untuk melanjutkan perjuangan tercapainya ajaran Islam yang sempurna, rohmatan lil ‘alamin. KH Masyhudi Hasan, dalam kaca mata penulis, memenuhi syarat untuk disebut warotsatul anbiya, dan ketika seorang ulama meninggal, bukankah itu berarti satu ilmu Allah telah diangkat kembali ke sisi-Nya, bumi telah kehilangan satu ilmunya.
Idealisme Keilmuan
Dalam khazanah keilmuan Islam dikenal istilah sanad muttasil (urutan yang tersambung), ini terutama harus berlaku untuk jenis keilmuan (yang mendalam dan tuntas) misalnya; untuk ilmu nahwu, shorof, hadits, tafsir, tajwid, mantiq, ma’ani, balaghoh, tasawuf, falaq, dan lain-lain tentunya, masih sangat banyak fan ilmu yang memang tak sembarangan orang bisa mendapat, pinjam istilah KH Masyhudi Hasan, rebues alias ijazah untuk mengamalkannya, mengajarkannya kepada orang lain, dalam konteks keilmuan Islam, sekali lagi dalam konteks keilmuan Islam, secara sah. Seseorang harus punya rebues alias ijazah dari guru tempat dia belajar dan itu tersambung secara terus menerus sampai ke pengarang kitab, atau rowi (periwayat) pertama kalau itu ilmu hadits, tak boleh putus satupun. Hal ini tentu sangat berbeda dengan khazanah ilmu kanuragan, yang tak harus sanad muttasil, seseorang bisa memperoleh secara sempurna apa yang diinginkan dengan cukup berguru kepada seorang guru yang menguasai ilmu tertentu.
KH Masyhudi Hasan (ternyata), adalah salah satu kyai yang memiliki sanad muttasil dalam setiap fan ilmu yang dikuasainya. Jujur saja, penulis tahu fakta ini juga karena tindakan nekat yang penulis lakukan demi menuntaskan rasa penasaran yang terpendam bertahun-tahun. Selama 7 tahun meguru di Al Falah, saya benar-benar tidak berani, meski sekedar ngrasani. Ceritanya begini, dalam setiap mbalah kitab, KH Masyhudi seperti selalu punya kunci untuk mengungkap setiap harokat, huruf, kalimat, dan kedudukan kalimat, yang musykil (sulit diartikan, baik secara harfiyah maupun maknawiyah), termasuk ketika dalam sebuah kitab terjadi salah cetak dalam susunan kalimatnya. Pertanyaan dalam hati saya ketika itu, kenapa bisa tahu ?.
Untuk tafsir Al Qur’an, Kyai Masyhudi istiqomah mengajarkan Tafsir Jalalain, sebuah kitab tafsir hasil karya Jalal bersaudara itu. Yang masih selalu saya ingat, ketika tafsir Al Qur’an yang diajarkan, kyai selalu bilang Qoolallahu ta’ala, wallahu asdaqul qooilin. Ada apa dengan kalimat itu, ketika ada yang musykil, kalimat itu dibaca berulang-berulang, dan tak lama kemudian, kemusykilan itu ditemukan. Sementara, untuk kitab lainnya, karangan ulama salaf, kata kunci yang diucapkan adalah Qoolal mushonnifu rohimahullahu ta’ala, nafa’ana bihi, wabi’ulumihi, wa amaddana bi asrorihi wa a’aada ‘alaina bibarokatihi fiddaroini. Amin. Ada apa pula dengan kalimat ini ?. Dalam sedikit kesempatan, kyai kadang lantas mengirimi fatihah mushonnif (pengarang kitab), setelah itu terdengar suara brak brak brak, 3 kali, telapak tangan kyai memukul dampar (meja), dan kalimat musykilpun terjawab. Mungkin ini tak banyak mendapat perhatian dari santrinya, tapi ini yang benar-benar membuat saya memendam pertanyaan dalam dari tahun 1992 sampai dengan 1999, tahun dimana saya bermuqim di pondok itu.
Baru pada tahun 2005, saya benar-benar nekat. Saya menghadapnya secara sendiri, seperti biasa, kami lantas berbincang tentang banyak hal. Saat itu saya masih menjadi wartawan salah satu Koran harian terbitan Surabaya, disitu naluri kewartawanan saya muncul, lagi pula, kalau misalnya pertanyaan saya membuat kyai tidak berkenan dan marah, ya, saya anggap wajar. Prinsip saya ketika itu, santri dimarahi kyai itu ‘kan biasa. Bertanyalah saya tentang perihal yang saya ceritakan di atas. “Bagaimana bisa begitu kyai ?,” kataku. Lama saya tidak mendapat jawaban, kecuali hanya tersenyum. Setelah itu, berceritalah kyai Masyhudi perihal sanad muttasil itu.
Diceritakannya, untuk ilmu nahwu dan shorof misalnya, kyai Masyhudi menuntaskan ilmu ini kepada Kyai Abu Dzarrin (pendiri Ponpes Abu Dzarrin, Kendal Dander), selain beberapa kitab lain, saya lupa, dia menyebutkannya satu persatu. “Ilmu nahwu dan shorof adalah pokok dari seluruh ilmu, shorof itu ibu, nahwu itu bapaknya ilmu,” katanya kala itu sembari menyitir sebuah maqolah. Setelah itu kyai Masyhudi mondok di Lasem, Rembang, kepada Kyai Masduqi. Cukup lama Kyai Masyhudi mondok di tempat ini, tak hanya kitab-kitab kecil, Kyai Masyhudi hingga menuntaskan kitab-kitab besar seperti syarkhul hikam, ihya ulumuddin, uqudul juman, juga jam’ul jawami’. Selanjutnya, untuk mendapat ijazah dari setiap kitab, kata Kyai Masyhudi, ia diperkenankan Kyainya (Kyai Masduqi) untuk berkeliling ke pesantren-pesantren yang ada di tanah Jawa. “Karena dawuh Kyai Masduqi itu, saya akhirnya keliling dari pondok ke pondok untuk mendapat ijazah dari Kyai yang ditunjuk oleh Kyai Masduqi,” ujarnya dalam bahasa jawa sembari menyebut satu persatu pesantren yang pernah disinggahinya. “Saya kemana-mana biasanya naik kereta api, saya pakai koper ini, ini koper kenangan,” lanjutnya setelah sesaat masuk rumah dan mengambil sebuah koper yang terbuat dari bahan semacam seng bercampur kulit dan ditunjukkan kepada penulis, memegangi koper butut itu, mata Kyai Masyhudi sempat berkaca-kaca.
Dari sini, kemudian saya bisa menyimpulkan kenapa dalam konteks keilmuan, Kyai Masyhudi begitu idealis. Tak jarang, pada kitab tertentu, Kyai ini berani mengkritik moshonnifnya, menjelaskan kekurangan sekaligus kelebihan isi kitab tertentu dan membandingkan kitab dengan pembahasan yang sama yang dikarang oleh mushonnif lain. Kyai Masyhudi juga banyak hafal riwayat dan biografi para pengarang kitab, kitab apa saja yang dikarang dan bahkan kader dan murid-muridnya. Tak hanya itu, ada beberapa kitab tertentu Kyai Masyhudi tak mau mengajarkannya kepada santri Al Falah, karena tidak cocok dengan prinsipnya, heran saya, hal itu didasari dalil yang masuk akal, bahkan ilmiyah secara keilmuan.
Kyai Masyhudi dalam kesempatan tersebut juga mengaku belum menurunkan ilmunya, dalam konteks ijazah dan sanad muttasil, kepada seluruh santri Al Falah. Pengajaran yang dilakukan, hingga pada tahun tersebut, baru pengajaran biasa dan pada umumnya seorang guru mengajar muridnya, atau seorang kyai mengajar santrinya. “Yo mungkin durung kang, engko nek wes ono santri seng iso memenuhi persyaratane,” kata Kyai Masyhudi sembari menyebutkan sederet persyaratan keilmuan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang bisa mendapatkan ijazah sanad muttasil.
Dari sini, saya bisa banyak belajar mengapa Kyai Masyhudi senantiasa tegas dalam banyak masalah social dan keagamaan. Jangan heran jika seseorang salah menempatkan kalimat saja, Kyai Masyhudi langsung angkat bicara, mengkritik. Ketika santrinya sedang sambutan atau pidato, dan menyitir sebuah hadits, menyebut rowahu saja, benar-benar dilarang. “Kathik mbok ke’i rowahu Bukhori Wamuslim, awakmu kapan ketemu Bukhori karo Muslim. Al hadits au kamaa qoola, ngono lakyo wes cukup,” sarannya. Maksud kyai, siapapun diminta hati-hati, menghargai ilmu, jika tidak memilik sanad muttasil, janganlah mencatut nama perowi seenaknya.
Masih banyak contoh lain yang dikritisi, misalnya soal mau’idhoh hasanah, kyai jarang mau menggunakan kalimat ini, sebab kalimat ini berlaku ketentuan dan syarat. Assalam qoblal kalam, juga menjadi prinsip. Kemudian mengucapkan kalimat ‘Menurut pendapat saya’ itu menurut kyai juga harus dihindari dalam hal keilmuan. “Wong kepet kok melok-melok nduwe pendapat,” bentaknya kepada seorang santri. Maksud kyai, yang boleh memiliki pendapat dalam konteks pengambilan hukum, hanyalah mujtahid mutlaq, yaitu imam 4, Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki, atau yang terkenal dengan istilah mahadzibul arba’ah. Jika ingin mengemukakan pendapat, cukuplah mengatakan ma’khodz (literatur)-nya.
Tak hanya itu, kepada para santrinya, Kyai Masyhudi juga menekankan metode rasionalitas dalam menuntut ilmu. Ada sedikit cerita saat penulis bermaksud minta doa restu saat hendak menjalani tes di kampus. Saya bilang, “Kyai, mohon doa restunya, saya besuk ujian Kyai !,” kata saya ketika itu dalam bahasa jawa halus. Apa jawab Kyai Masyhudi, alih-alih dapat restu, saya malah dibentak. “Sejak kapan kamu menganggap saya dukun, apa kamu belum memahami ta’lim (kitab ta’limul muta’alim) yang saya ajarkan setiap hari itu,” sahutnya dengan nada tinggi. “Barangsiapa ingin kenyang tanpa makan, ingin kaya tanpa bekerja, dan ingin pandai tanpa belajar, waljununu fununu (orang stress memang macam-macam bentuknya). Ingat syairnya nggak kamu !?,” tukasnya bertanya.
Dalam kesempatan tersebut, kepada saya, Kyai Masyhudi juga mengatakan, seorang santri, jika sudah keluar dari Pondok, setidaknya harus menempel dalam dirinya 1 dari 3 perkara. Pertama alim (pandai); kedua kaya; dan ketiga jaduk (sakti). “Nek wes oleh siji, insyaAllah liyane katut, sebab Gusti Allah nyediakno karomah. Nek ora telu-telune, berarti kowe wala syaia (bukan apa-apa),” tuturnya. Kyai Masyhudi kemudian juga menerangkan tentang 3 perkara itu, cara memperolehnya, dan implementasinya. Setelah selesai, saya pamit sambil menekuk muka, menahan malu.
Bisa jadi, masih banyak kyai yang memiliki sanad muttasil seperti Kyai Masyhudi, karena itu, para santri, yang mengetahui hal ini, haruslah benar-benar serius, agar Anda menjadi salah satu dari penerus keilmuan Islam yang mendapat julukan dan tempat luar biasa. Anda belajar untuk dipersiapkan menjadi agamawan, bukan hanya agamis, apalagi hanya sok agamis.
Kini, Kyai Masyhudi telah tiada, ia benar-benar menjadi contoh, menjadi kaca benggala, terutama buat santri di pondok-pondok pesantren, dan murid-murid di lembaga pendidikan. Kyai Masyhudi, telah memilih jalan hidupnya, menafkahkan jiwa dan raganya, untuk ilmu. Keilmuan yang sempurna !. Selamat jalan kyai, kau pasti punya kader dan penerus untuk melanjutkan perjuanganmu !.
*)
- Alumni Ponpes Al Falah/ DPRD Bojonegoro 2015
- Tulisan ini, telah dimuat di Koran Radar Bojonegoro edisi Ahad (4/7) di kolom opini halaman 30.
Didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Al Falah, santri, alumni dan kita semua.
Sumber : http://4lfalah.wordpress.com/2010/07/06/in-memorian-kh-masyhudi-hasan/

Mempererat tali silaturrahmi, Pimpinan Wilayah ISHARI Jawa Timur gelar Rakorwil

Pondok Pesantren Sunan Kalijogo, Ds. Sukolilo, Kec. Jabung, Kabupaten Malang sukses menjadi tempat agenda besar Rakorwil ke II Pimpinan Wilayah ISHARI (Ikatan Seni Hadhrah Republik Indonesia) Jawa Timur. Acara Rakorwil PW ISHARI Jatim 2015 telah dihelat dengan terkondisikan selama dua hari dan berlangsung pada tanggal 6-7 Maret kemarin. Panitia pelaksana dari PC ISHARI Kabupaten Malang bekerjasama dengan Pondok Pesantren Sunan Kalijogo berhasil membuat acara tahunan yang digelar sebagai media silaturrahim antar cabang ISHARI seluruh Jawa Timur ini berlangsung dengan cukup semarak. Tamu-tamu dari luar daerah sudah berdatangan dan menginap disana sehari sebelumnya. Pembukaan acara sendiri berlangsung dari pukul setengah sembilan hingga pukul dua belas malam.Wakil Bupati Kabupaten Malang, H Ahmad Subhan turut hadir memberi sambutan dalam pembukaan rakorwil PW ISHARI Jatim kemarin, ''Dalam organisasi ISHARI itu butuh pengurus-pengurus yang ikhlash karena jama'ah yang diurus sangat besar. Sehingga, jam'iyah ISHARI harus selalu berupaya keras untuk mengembangkan jam'iyahnya'' ungkap Pak Subhan dalam sambutannya. Besoknya agenda acara berlanjut ke rapat koordinasi dari pagi hari hingga sore hari penutupan. Meskipun acara berlangsung padat dan cukup menguras fokus, namun animo peserta seolah tak berkurang.
Dalam moment Rakorwil ini PW ISHARI Jatim melaunching website resmi serta launching bidang usaha tours and travel yang dirintis menjadi salah satu sumber dana bagi pengelolaan dan kemandirian jam'iyah. Website jam'iyah yang dilaunching ini memuat sumber informasi berkenaan dengan seluruh agenda ISHARI se-Jatim. Setiap cabang juga diperbolehkan untuk menggunakan website ini sebagai media publikasi dengan berpartisipasi aktif mengirimkan agenda, artikel, dan buah pemikiran sebagai studi perbandingan yang bisa diakses seluruh anggota cabang yang ada. Ketua PW ISHARI Jatim Ir H Yusuf Arif Anwar, mengungkapkan, ''Jama'ah ISHARI yang aktif diseluruh jawa timur sekitar 150.000 jama'ah, yang non aktif 200.000 jama'ah. Ketika kita mencoba menggunakan alat komunikasi dunia maya ternyata respon jama'ah luar biasa. Maka dibantu beberapa tenaga ahli dari cabang ISHARI Bojonegoro kami segera ikhtiyar membuat website yang tertata rapi dan memuat informasi yang bisa diakses khalayak umum. Untuk website agar semakin banyak yang mencari tahu maka sekaligus kami launching pada pembukaan kali ini. Kemudian ada harapan juga kita memunculkan produk-produk baru yang bisa dipakai menjadi sumber dana dan penopang untuk organisasi dengan mengembangkan potensi yang ada. Seluruh anggota wilayah Jatim kita lihat memang mempunyai jama'ah riil cukup banyak. Maka tercetuslah usaha tour and travel sebagai salah satu ikhtiyar kemandirian organisasi yang juga kita launching tadi malam''.
Pembenahan dalam segala lini memang terus gencar diupayakan termasuk dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keilmuan dari jama'ah. Dalam agenda Rakorwil tersebut PW ISHARI Jatim juga melaunching sebuah kitab yang diberi nama ''Al 'Iqdu durory fi tarjamati sholawati alan Nabi lil Ishari'' (Untaian mutiara dalam terjemah sholawat atas Nabi Muhammad bagi Jam'iyah ISHARI). Kitab yang dibedah sekaligus saat launchingnya itu merupakan kitab yang berisi sejarah dan dasar amaliyah ISHARI. Tak lupa pula diwan hadhroh (syair hadhroh) yang dikarang oleh Mursyid tunggal jam'iyah ISHARI, yaitu Syaikh Abdurrokhim bin Abdul Hadi Pasuruan beserta terjemahnya lengkap ada di buku tersebut. Buku tersebut dibagikan secara gratis kepada setiap perwakilan cabang yang hadir. Hal itu dilakukan agar jama'ah ISHARI semakin mengerti akan amaliyah hadhroh yang dilakukan sehari-hari. Sekretaris Umum PW ISHARI Jatim, Ustadz M. Nuruddin mengatakan, ''Buku tersebut juga masih dalam proses untuk dijadikan sebagai aplikasi online dengan memasukkannya ke 'Maktabah Syumila NU'. Kami bekerjasama dengan Ustadz Ilzamul Wafiq (Jogja) yang menggagas aplikasi tersebut agar nantinya kitab Al Iqdu durory juga bisa diakses menggunakan perangkat hape''. Maktabah Syumila NU sendiri adalah salah satu aplikasi software yang berisi kompilasi dan koleksi kitab-kitab Islam yang sering di kaji di Pesantren-pesantren Salaf. Kelebihan lain dari aplikasi sofware Syumila NU yaitu, kitab-kitab yang ada dalam aplikasi tersebut dijamin aman dari distorsi atau tahrif (mangalami perubahan hingga pemalsuan) yang banyak dilakukan oleh ulama salafi wahabi yang sekarang sangat banyak menyebar di internet.
Beberapa isu yang dibahas dalam Rakorwil kali ini antara lain, upaya memperkuat tatanan organisasi, saling memberi dan menerima pengalaman masing-masing cabang, sorotan kepatuhan terhadap aturan dalam organisasi, pengelolaan pendanaan serta kemandirian organisasi, dan tak lupa pula isu mengenai kelayakan kembali menjadi banom NU. Seperti diketahui bersama ISHARI memang pernah menjadi sebuah lembaga di bawah naungan NU. Namun ISHARI juga pernah mengalami pasang surut organisasi terutama karena kurang diterapkannya peraturan yang sudah ditetapkan bersama. Secara ilmiah ISHARI memang sudah diakui sebagai salah satu thoriqohnya warga NU serta mempunyai kontribusi besar dalam menjaga tradisi dan aqidah ahlussunnah wal jama'ah. Hal itu sudah berlangsung lama dan turun-temurun dan terlestarikan bahkan sebelum jam'iyah NU sendiri lahir. Namun secara struktural sekarang ISHARI sudah tidak lagi menjadi banom NU meskipun secara kultural masih tetap. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Gus Ubaid Zuhri, dari cabang Mojokerto, ''Selama ini dalam berjalannya jam'iyah ISHARI memang lebih di dominasi oleh aspek mahabbah dalam hal eksistensi dan keberlanjutan jam'iyah oleh para anggotanya. Sementara aspek ilmiah yang menjadi penopang kekuatan jam'iyah masih belum tercapai. Padahal untuk membuat kekuatan jam'iyah lebih kokoh harus ditopang aspek ilmiah tadi selain aspek jamaah. Sehingga mengembalikannya lagi sebagai salah satu banom yang terintegrasi dengan NU tentu bukan keputusan yang salah. Tinggal penataan kembali kelayakan organisasi agar bisa diusahakan menjadi banom lagi seperti dulu''. Lanjut Gus Ubaid, ''Kegiatan-kegiatan semacam rakor yang terintegrasi seperti pada periode sebelumnya tidak ada. Maka ini mempunyai nilai pembelajaran bagi warga ISHARI terutama sebagai masukan bagi para pimpinan cabang. Kami bisa silaturrohim, bisa sharing ide, studi komparatif antar cabang, serta bisa langsung disebarkan ke Ancab-Ancab lainnya dalam rangka untuk menumbuhkembangkan organisasi''.
Acara rakorwil kali ini memang berbeda dari rakorwil yang sebelumnya. Rakorwil tahun lalu lebih bertumpu pada perumusan manajemen organisasi. Target rakorwil kali ini lebih pada ta'arruf pengurus organisasi untuk mengevaluasi setiap masalah yang terjadi dari rumusan kebijakan yang diterapkan ditingkat wilayah dan eksternal wilayah. Di konfirmasi oleh Ustadz Nuruddin yang sudah hadir sejak beberapa hari sebelum acara dimulai, ''Alhamdulillah acara berjalan sukses dan lancar, serta berhasil menghimpun beberapa usulan penting dari Pimpinan Cabang se Jawa Timur. Hadir 24 rombongan delegasi dari 32 Pimpinan Cabang yang diundang. Sedangkan yang dua cabang lainnya izin karena berhalangan. Sementara dari jajaran PW hadir 40 pengurus dari 45 pengurus yang diundang.'' terangnya. Selama dua hari kemarin PW ISHARI Jatim telah mengusahakan agar rakorwil berlangsung dengan aspiratif dan komunikatif. Diharapkan pada rakorwil kali ini akan membuat solusi-solusi kebuntuan dari penerapan peraturan diantara cabang-cabang dan wilayah tercover semua sehingga ukhuwah dan kemashlahatan yang lebih besar bisa tercipta dengan baik.Salam #Berjuta_Khidmah
Belajar, Berjuang, Bertaqwa, serta Berkhidmah!
 
Sumber: http://www.ipnuippnuub.org/2015/03/mempererat-tali-silaturrahmi-pimpinan.html

Sabtu, 07 Februari 2015

Tugas dan Kewajiban

Untuk file Tugas dan Kewajiban Pimpinan Cabang ISHARI Bojonegoro, bisa di unduh di SINI

Senin, 26 Januari 2015

MUQODIMAH


MUQODIMAH.

ISHARI merupakan Organisasi social keagamaan yang menjalankan Thoriqoh atau amalan Mahabbah kepada Nabi Muhammad SAW yang bermuasal dari kumpulan (Jam’iyah) pembacaan kitab maulid Syaroful anam karangan As Syekh Ibnu Jauzii atau Al Imam Ibnu Qosim Al hariri yang diiringi tabuhan  rebana hadrah dengan tambahan bacaan Sholawat yang berfungsi sebagai jawaban yang saling bersahutan dengan disertai gerakan roddad dan lantunan Syair yang telah ditentukan oleh para pendiri Jam’iyyah ini. Bahkan tatacara pelaksanaan tersebut menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa diubah kecuali oleh para Guru Mursyid,(dalam ISHARI dikenal dengan sebutan Guru Hadi / Badal Hadi) melalui mekanisme Bimbingan, hal ini dilaksanakan agar amaliyah dzikir dan Sholawat yang dilantunkan tetap otentik dan memiliki sanad atau sambungan dari Pewaris Agama Islam (para Ulama) sampai dengan kepada pembawa Agama Islam ini yaitu baginda Nabi Muhammad SAW.
Demi melestarikan keberlangsungan jamiyah ini, maka para ulama NU setelah mendapat restu dari Guru Hadi Dzurriyah para pendiri jami’yyah hadrah pada tahun 1959 tepatnya pada tanggal 23 Januari 1959 M. atau bertepatan dengan tanggal 15 Rojab 1378 H. mendeklarasikan ISHARI sebagai wadah Jam’iyyah Hadrah ini bertempat di Pasuruan dan menjadikannya sebagai salah satu organisasi didalam pembinaan Syuriah NU setelah ditetapkan di Muktamar NU ke 23 di Solo Tahun 1962 (lihat AD/ART NU hasil muktamar ke 23 Solo). Dan seiring berjalannya masa, keberadaan Organisasi ini tetap dalam pembinaan lembaga tersebut sampai dengan ditetapkannya ISHARI sebagai salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama pada Muktamar NU  ke 29 tahun 1994 di Cipasung Jawa Barat (baca AD/ART NU hasil muktamar ke 28 Cipasung), oleh karena setiap BANOM NU harus memiliki peratuaran dan struktur tersendiri. dan sebagai respon menyikapi keputusan NU itu, maka pada Tahun 1995 ISHARI melaksanakan MUNAS untuk yang pertamakalinya di Kabupaten Lamongan sehingga dihasilkanlah PD/PRT ISHARI serta terbentuknya Pimpinan pusat ISHARI yang bermarkas di Surabaya dan Al-hamdulillah hal tersebut adalah merupakan MUNAS yang pertama kali.
Dikarenakan keterbatasan dibidang pengembangan organisasi serta lemahnya kordinasi antar konsitusi  maka keberadaan ISHARI tidak menjadi berkembang dan hanya tumbuh subur di wilayah Jawa Timur sehingga (Menurut pendapat Pimpinan di struktur NU), ISHARI tidak memenuhi syarat sebagai salah satu Badan Otonom di NU, sehingga pada Muktamar NU ke 30 tahun 1999 di Lirboyo Kediri Jawa Timur, ISHARI  di masukkan dalam salah satu pembinaan LSB (Lembaga seni Budaya NU). (lihat AD/ART NU Hasil Muktamar NU ke 30 Lirboyo kediri). Ironi memang disatu sisi ISHARI pada saat mulai menata dengan adanya keputusan MUNAS ISHARI disisi lain sebagai induk Organisasi justru NU menempatkan Posisi ISHARI menjadi satu dengan kesenian-kesenian lain baik dibawah pembinaan LSB NU, dengan demikian (Menurut sudut Pandang Pimpinan NU) maka semua Hasil MUNAS ISHARI Tahun 1995 termasuk didalamnya PD/PRT ISHARI dan Pimpinan Pusat sudah gugur demi hukum dan dianulir oleh Keputusan Muktamar NU Lirboyo.
Dan atas upaya serta usulan Pimpinan ISHARI Wilayah jawa Timur kepada NU yang memandang tidak relevan apabila ISHARI berada dibawah pembinaan LSB NU karena ISHARI adalah bukan hanya sekedar kumpulan seni tapi merupakan perpaduan antara seni dengan Ubudiyyah, maka hal tersebut direspon positif oleh NU pada Muktamar NU ke 31 tahun 2004 di Boyolali dengan memasukkan ISHARI dalam pembinaan Lembaga Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An nahdiyyah (Lihat AD/ART NU hasil Muktamar ke 30 Boyolali). Namun lagi-lagi ironi bagi ISHARI karena perubahan tersebut tidak tersosialisasi dengan baik dan bahkan tidak ada juklak juknis yang termaktub bagaimana mengatur pola hubungan antara ISHARI dan Thoriqoh, baik itu di Organisasi NU maupun di Thoriqoh. Ketidak pastian hubungan dan pola pengaturan antara ISHARI dan Thoriqoh itu terus berlanjut sampai sekarang, dan bahkan pada Muktamar NU ke 32 tahun 2009 di Makassar justru tidak muncul kalimat pembinaan Thoriqoh kepada ISHARI (Lihat AD/ART NU ke 32 makasar) sebagaimana termaktub jelas dalam AD/ART NU hasil Muktamar Boyolali. Kalau dicermati dengan seksama ada dua perubahan mendasar terhadap posisi Thoriqoh didalam Organisasi NU
1.      Pada hasil Muktamar NU ke 31 tahun 2004 di Boyolali, Posisi Thoriqoh adalah Lembaga sedangkan di Muktamar NU ke 32 tahun 2009 di Makassar posisi Thoriqoh menjadi BANOM.
2.      Pada hasil Muktamar NU ke 31 tahun 2004 pada fungsi dan tugasnya Thoriqoh termasuk juga membina ISHARI sedangkan pada Hasil Muktamar NU ke 32 di Makasar tidak lagi termaktub bahwa Thoriqoh adalah pembina ISHARI.
Kesimpulan
1.      Kalau keputusan perubahan dalam muktamar NU itu menganulir keputusan Muktamar sebelumya sebagaimana keputusan di Lirboyo menganulir keputusan di Cipasung. maka dengan demikian sudah tidak ada kejelasan hubungan secara organisasi antara NU dengan ISHARI juga dengan Thoriqoh karena sudah dianulir oleh Hasil Keputusan Muktamar NU ke 32 di Makasar dan tidak adanya hubungan ke organisasian ini lebih diperkuat lagi dengan Hasil keputusan Muktamar ke XI Jam’iyyah Ahlit Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah tahun 2012 di PP Al Munawwariyyah Malang dimana ISHARI tidak tertulis sebagai salah satu Lajnah di Organisasi tersebut ( Lihat PD/PRT hasil Keputusan Muktamar Thoriqoh Tahun 2012 di Malang terbitan Gedung Kanzus Sholawat Pekalongan).
2.      Memang ada interpretasi bahwa tidak termaktubnya kalimat “ termasuk juga ISHARI “ pada tugas dan Fungsi Jam’iyyah Alit Thoriqoh al Mu’tabaroh  An Nahdliyyah hasil keputusan Muktamar NU Makassar karena memang sudah in claude pada hasil Muktamar NU  Boyolali sehingga ISHARI tetap dalam Pembinaan Thoriqoh, akan tetapi hal tersebut menjadi kabur karena ternyata tidak terdapat juklak  juknis pengaturan dari Jam’iyyah Thoriqoh terhadap ISHARI yang tentunya dalam perumusannya  harus melibatkan Pimpinan ISHARI,
3.      Sehingga hubungan NU dengan ISHARI yang ada saat ini (sebelum adanya penjelasan yang pasti) menurut interpretasi kita (warga ISHARI) adalah hubungan emosional kultur dimana Organisasi ISHARI didirikan dan digagas Oleh Para pendiri dan ulama NU atas restu dari para Guru  Hadi jam’iyyah Hadrah dan Sama sama berazaskan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Disaat dalam posisi yang tidak menguntungkan ini, serta dengan adanya keinginan melestarikan dan mengkukuhkan Organisasi ISHARI agar tidak lenyap dan terombang ambing maka Pimpinan Wilayah ISHARI Jawa Timur berinsiatif mendaftarkan Jam’iyyah ini ke kementerian Hukum dan Ham dan Al Hamdulillah telah diterbitkan badan Hukum akta Pendirian Organisasi dengan Nomor ANU 138.AN.01.07 Tahun 2012 tertanggal 27 Juli 2012.
Mencermati sejarah perjalanan ISHARI ini, serta eksistensinya yang hanya ada di Wilayah Jawa Timur maka dengan demikian Musyawarah. kali ini adalah forum tertinggi ISHARI. dan dalam rangka merespon berbagai perkembangan dan aspirasi dari cabang cabang serta dalam rangka memperkuat tata laksana organisasi dipandang perlu bahkan wajib membuat Aturan – aturan baru sebagai pijakan dalam melaksanakan program ISHARI kedepan agar lebih baik, mandiri dan bermartabat. Dengan lebih memperkuat tradisi kultur dalam bingkai struktur organisasi ISHARI ini
Dan selanjutnya melalui penelitian yang cermat serta pemikiran yang bijak dan dilaksanakan melalui permusyawaratan maka dihasilkan rumusan PD/PRT ISHARI dan TATA LAKSANA KERJA serta sistem administrasi ISHARI Jawa Timur


di copas oleh :




Minggu, 25 Januari 2015

Personalia

SUSUNAN PIMPINAN CABANG
IKATAN SENI HADRAH INDONESIA (ISHARI) KABUPATEN BOJONEGORO
Periode 2015-2020










A.  MUSTASYAR





1 KH. Maimun Syafi'i
: Rois Syuriyah PCNU Bojonegoro


2 Dr. Cholid Ubed
: Ketua Tanfid PCNU Bojonegoro


3 Habib Ahamad Al Athos : Sugihwaras


4 Habib Alwi Al Jufri
: Ledok Wetan


5 KH. Abdul Halim Mujtaba : PP. Al Falah Pacul


6 KH. Alamul Huda
: PP. Al Rosyid


7 Habib Muhammad Al Jufri : PP. Al Rosyid


8 KH. Saifur Rohmah
: PP. Abu Dzarrin


9 K. Iskandar Al Ashoth : Baureno


10 KH. Su'adi Abu Amar
: Geger, Kedungadem











B. MAJLIS HADI





1 Rois Amm
: Habib Abdul Qodir Zain Al Jufri : Baureno

2 Wakil Rois 1
: KH. Ma'shum Mubarok : Bojonegoro

3 Wakil Rois 2
: KH. Muhajir Muntaqa : Bulu, Balen

4 Wakil Rois 3
: K. Kholil Abdullah : Pacul, Bojonegoro

5 Wakil Rois 4
: H. Abdulah Nasihuddin, M Pd.I : Tanjungharjo, Kapas











6 Katib Amm
: KH. Muhajir Shodiq : Tanjungharjo, Kapas

7 Wakil Katib 1
: K. Syamsudin : Temayang

8 Wakil Katib 2
: Ust. M. Hasyim Rosyadi : Malo

9 Wakil Katib 3
: Ust. Khoiruddin Al Jumadi : Balen











10 A'wan 1
: Ust. Hasan Bisri, M Pd.I : Kanor

11 A'wan 2
: Ust. Juwanto : Temayang

12 A'wan 3
: K. Syafiq : Malo

13 A'wan 4
: Ust. Imam Khoirur Roziqin : Gondang

14 A'wan 5
: Gus Imam Sanusi, S.Pd.I : PP. Al Muttamaqin Sukosewu










C. MAJLIS TANFIDZI





1 Ketua Umum
: KH. M. Taufiq Munir : Walisongo, Sugihwaras

2 Wakil Ketua 1
: Drs. KH. Hilmi Al Jumadi, M.Hi : YPPRT Balen

3 Wakil Ketua 2
: Ust. Drs. H. Muslih Fatah, M.Hum : Pungpungan, Kalitidu

4 Wakil Ketua 3
: Ust. Moh. Shodikin, S.Pd.I : PP. Darul Ma'arif

5 Wakil Ketua 4
: KH. Sirojuddin Masyhudi : PP. Al Falah Pacul











6 Sekretaris Umum
: Ust. Fahru Rozi, M.Pd.I : PP. Al Falah Pacul

7 Wakil Sekretaris 1
: Ust. Wawan Puji Arif,S.Pd.I : Talok, Kalitidu

8 Wakil Sekretaris 2
: K. Hisnul Huda,S.Pd.I : Wedi, Kapas

9 Wakil Sekretaris 3
: Ust. Ithok Muthohar, S.Th.I  : Sugihwaras

10 Wakil Sekretaris 4
: Ust. Mahfudz Muharrom, S.Pd.I : Plesungan, Kapas











11 Bendahara Umum
: Ust. Abdullah Hafid, M. Hi : Ngujo, Kalitidu

12 Wakil Bendahara 1
: Ust. Ali Syaifudin, M.Pd.I : Kalianyar

13 Wakil Bendahara 2
: Ust. H. Rois : Pacul, Bojonegoro










D. SEKSI - SEKSI





1 Seksi Pendidikan dan Pengkaderan




1) Koordinator
: Drs. KH. Abdul Haris Abdurrohman : Pacul


2) Anggota
: K. Abdurrohman : Wedi,Kapas


3) Anggota
: Ust. Agus Sulistyo Budi : Wedi,Kapas


4) Anggota
: K. Umar : Pacul, Bojonegoro


5) Anggota
: Ust. Lasimin : Wedi,Kapas


6) Anggota
: Drs. H. Habrun Hasan : Balen


7) Anggota
: Ust. Mariyadi, M.Pd.I : Balen


8) Anggota
: Ust. As'adur Rohman : Masjid Agung Darussalam


9) Anggota
: Ust. Fathul Aziz, S.Pd.I : Sugihwaras


10) Anggota
: Ust. M. Agus Nur Sholeh, S.Pd. : PP. Al Falah Pacul Bojonegoro


11) Anggota
: Ust. Moh Muhajir, S.Pd. : PP. Al Falah Pacul Bojonegoro











2 Seksi Humasy






1) Koordinator
: Gus Falahuddin Masyhudi, M.Pd.I. : PP. Al Falah Pacul


2) Anggota
: K. Zuhri Munawar : Pacul, Bojonegoro


3) Anggota
: K. Sukram : Bulu, Balen


4) Anggota
: Ust. Arif Roikhan, SE : Sukorejo, Bojonegoro


5) Anggota
: Ust. Moh. Sholekan, S.Pd. : Bojonegoro


6) Anggota
: Ust. Moh Yamin, S.Pd.I : Sukosewu


7) Anggota
: Ust. M. Ali Mahrus : PP. Al Falah Pacul


8) Anggota
: Ust. Andik Fajar Nainggolan : PP. Darul Ma'arif


9) Anggota
: Ust. Zaini Jufri, S.Pd. : Sugihwaras


10) Anggota
: Ust. Rozi, S.Pd. : Sugihwaras











3 Seksi Sarana dan Perlengkapan





1) Koordinator
: Drs. H. Ali Ihsani : Pacul, Bojonegoro


2) Anggota
: Ust. Sholikin bin Zainal 'Abidin : Pacul, Bojonegoro


3) Anggota
: Ust. H. Muslih Hasbi : Sukorejo, Bojonegoro


4) Anggota
: Ust. H. Junaidi : Margomulyo, Balen


5) Anggota
: Ust. H. Ihsan : Wotan, Sumberejo


6) Anggota
: Ust. M. Taufiq (Radar Bojonegoro) : Pacul Permai, Bojonegoro


7) Anggota
: Ust. Moh. Da'im : PP. Al Falah Pacul


8) Anggota
: Ust. Chabib Masrikhul Anwar : PP. Al Falah Pacul


9) Anggota
: Ust. Dwi Zadmoko, S.Pd. : PP. Al Falah Pacul


10) Anggota
: Ust. M. Ali Rohman, S.Pd. : PP. Al Falah Pacul










Ditetapkan di      : Bojonegoro




Pada Tanggal     : 08 Pebruari 2015



PIMPINAN CABANG 
IKATAN SENI HADRAH INDONESIA KABUPATEN BOJONEGORO
Periode 2015 - 2020










Majlis Tanfidzi,
Ketua Umum Sekretaris Umum






























KH. M. Taufiq Munir Fahru Rozi, M.Pd.I










Majlis Hadi,
Rois 'Amm Katib 'Amm






























Habib Abdul Qodir Zain Al Jufri KH. Muhajir Shodiq