ISHARI merupakan Organisasi social keagamaan yang
menjalankan Thoriqoh atau amalan Mahabbah kepada Nabi Muhammad
SAW yang bermuasal dari kumpulan (Jam’iyah) pembacaan kitab maulid Syaroful
anam karangan As Syekh Ibnu Jauzii atau Al Imam Ibnu Qosim Al hariri
yang diiringi tabuhan rebana hadrah
dengan tambahan bacaan Sholawat yang berfungsi sebagai jawaban yang
saling bersahutan dengan disertai gerakan roddad dan lantunan Syair yang telah
ditentukan oleh para pendiri Jam’iyyah ini. Bahkan tatacara pelaksanaan
tersebut menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa diubah kecuali oleh para
Guru Mursyid,(dalam ISHARI dikenal dengan sebutan Guru Hadi / Badal
Hadi) melalui mekanisme Bimbingan, hal ini dilaksanakan agar amaliyah dzikir
dan Sholawat yang dilantunkan tetap otentik dan memiliki sanad atau sambungan
dari Pewaris Agama Islam (para Ulama) sampai dengan kepada pembawa Agama Islam
ini yaitu baginda Nabi Muhammad SAW.
Demi melestarikan keberlangsungan jamiyah ini, maka para
ulama NU setelah mendapat restu dari Guru Hadi Dzurriyah para pendiri jami’yyah
hadrah pada tahun 1959 tepatnya pada tanggal 23 Januari 1959 M. atau bertepatan
dengan tanggal 15 Rojab 1378 H. mendeklarasikan ISHARI sebagai wadah Jam’iyyah
Hadrah ini bertempat di Pasuruan dan menjadikannya sebagai salah satu
organisasi didalam pembinaan Syuriah NU setelah ditetapkan di Muktamar NU ke 23
di Solo Tahun 1962 (lihat AD/ART NU hasil muktamar ke 23 Solo). Dan seiring
berjalannya masa, keberadaan Organisasi ini
tetap dalam pembinaan lembaga tersebut sampai dengan ditetapkannya ISHARI
sebagai salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama pada Muktamar NU ke 29 tahun 1994 di Cipasung Jawa Barat (baca
AD/ART NU hasil muktamar ke 28 Cipasung), oleh karena setiap BANOM NU harus
memiliki peratuaran dan struktur tersendiri. dan sebagai respon menyikapi
keputusan NU itu, maka pada Tahun 1995 ISHARI melaksanakan MUNAS untuk yang
pertamakalinya di Kabupaten Lamongan sehingga dihasilkanlah PD/PRT ISHARI serta
terbentuknya Pimpinan pusat ISHARI yang bermarkas di Surabaya dan
Al-hamdulillah hal tersebut adalah merupakan MUNAS yang pertama kali.
Dikarenakan keterbatasan dibidang pengembangan organisasi
serta lemahnya kordinasi antar konsitusi
maka keberadaan ISHARI tidak menjadi berkembang dan hanya tumbuh subur
di wilayah Jawa Timur sehingga (Menurut pendapat Pimpinan di struktur NU),
ISHARI tidak memenuhi syarat sebagai salah satu Badan Otonom di NU, sehingga
pada Muktamar NU ke 30 tahun 1999 di Lirboyo Kediri Jawa Timur, ISHARI di masukkan dalam salah satu pembinaan LSB
(Lembaga seni Budaya NU). (lihat AD/ART NU Hasil Muktamar NU ke 30 Lirboyo
kediri). Ironi memang disatu sisi ISHARI pada saat mulai menata dengan adanya
keputusan MUNAS ISHARI disisi lain sebagai induk Organisasi justru NU
menempatkan Posisi ISHARI menjadi satu dengan kesenian-kesenian lain baik
dibawah pembinaan LSB NU, dengan demikian (Menurut sudut Pandang Pimpinan NU)
maka semua Hasil MUNAS ISHARI Tahun 1995 termasuk didalamnya PD/PRT ISHARI dan
Pimpinan Pusat sudah gugur demi hukum dan dianulir oleh Keputusan Muktamar NU
Lirboyo.
Dan atas upaya serta usulan Pimpinan ISHARI Wilayah jawa
Timur kepada NU yang memandang tidak relevan apabila ISHARI berada dibawah
pembinaan LSB NU karena ISHARI adalah bukan hanya sekedar kumpulan seni tapi
merupakan perpaduan antara seni dengan Ubudiyyah, maka hal tersebut
direspon positif oleh NU pada Muktamar NU ke 31 tahun 2004 di Boyolali dengan
memasukkan ISHARI dalam pembinaan Lembaga Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An
nahdiyyah (Lihat AD/ART NU hasil Muktamar ke 30 Boyolali). Namun lagi-lagi
ironi bagi ISHARI karena perubahan tersebut tidak tersosialisasi dengan baik
dan bahkan tidak ada juklak juknis yang termaktub bagaimana mengatur pola
hubungan antara ISHARI dan Thoriqoh, baik itu di Organisasi NU maupun di
Thoriqoh. Ketidak pastian hubungan dan pola pengaturan antara ISHARI dan
Thoriqoh itu terus berlanjut sampai sekarang, dan bahkan pada Muktamar NU ke 32
tahun 2009 di Makassar justru tidak muncul kalimat pembinaan Thoriqoh kepada ISHARI (Lihat
AD/ART NU ke 32 makasar) sebagaimana termaktub jelas dalam AD/ART NU hasil
Muktamar Boyolali. Kalau dicermati dengan seksama ada dua perubahan mendasar
terhadap posisi Thoriqoh didalam Organisasi NU
1.
Pada hasil Muktamar NU ke 31 tahun 2004 di Boyolali,
Posisi Thoriqoh adalah Lembaga sedangkan di Muktamar NU ke 32 tahun 2009 di
Makassar posisi Thoriqoh menjadi BANOM.
2.
Pada hasil Muktamar NU ke 31 tahun 2004 pada fungsi dan
tugasnya Thoriqoh termasuk juga membina ISHARI sedangkan pada Hasil Muktamar NU
ke 32 di Makasar tidak lagi termaktub bahwa Thoriqoh adalah pembina ISHARI.
Kesimpulan
1.
Kalau keputusan perubahan dalam muktamar NU itu
menganulir keputusan Muktamar sebelumya sebagaimana keputusan di Lirboyo
menganulir keputusan di Cipasung. maka dengan demikian sudah tidak ada kejelasan
hubungan secara organisasi antara NU dengan ISHARI juga
dengan Thoriqoh karena sudah dianulir oleh Hasil Keputusan Muktamar NU ke 32 di
Makasar dan tidak adanya hubungan ke organisasian ini lebih diperkuat lagi
dengan Hasil keputusan Muktamar ke XI Jam’iyyah Ahlit Thoriqoh Al Mu’tabaroh An
Nahdliyyah tahun 2012 di PP Al Munawwariyyah Malang dimana ISHARI tidak
tertulis sebagai salah satu Lajnah di Organisasi tersebut ( Lihat PD/PRT hasil
Keputusan Muktamar Thoriqoh Tahun 2012 di Malang terbitan Gedung Kanzus
Sholawat Pekalongan).
2.
Memang ada interpretasi bahwa tidak termaktubnya kalimat “
termasuk juga ISHARI “ pada tugas dan Fungsi Jam’iyyah Alit Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah hasil keputusan Muktamar NU
Makassar karena memang sudah in claude pada hasil Muktamar NU Boyolali sehingga ISHARI tetap dalam
Pembinaan Thoriqoh, akan tetapi hal tersebut menjadi kabur karena ternyata
tidak terdapat juklak juknis pengaturan
dari Jam’iyyah Thoriqoh terhadap ISHARI yang tentunya dalam perumusannya harus melibatkan Pimpinan ISHARI,
3.
Sehingga hubungan NU dengan ISHARI yang ada saat ini
(sebelum adanya penjelasan yang pasti) menurut interpretasi kita (warga ISHARI)
adalah hubungan emosional kultur dimana Organisasi ISHARI didirikan dan digagas
Oleh Para pendiri dan ulama NU atas restu dari para Guru Hadi jam’iyyah Hadrah dan Sama sama
berazaskan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Disaat dalam posisi yang tidak menguntungkan ini, serta
dengan adanya keinginan melestarikan dan mengkukuhkan Organisasi ISHARI agar
tidak lenyap dan terombang ambing maka Pimpinan Wilayah ISHARI
Jawa Timur berinsiatif
mendaftarkan Jam’iyyah ini ke kementerian Hukum dan Ham dan Al Hamdulillah
telah diterbitkan badan Hukum akta Pendirian Organisasi dengan Nomor ANU 138.AN.01.07 Tahun
2012 tertanggal 27 Juli 2012.
Mencermati sejarah perjalanan ISHARI ini, serta
eksistensinya yang hanya ada di Wilayah Jawa Timur maka dengan demikian
Musyawarah. kali ini adalah forum tertinggi ISHARI. dan dalam rangka merespon
berbagai perkembangan dan aspirasi dari cabang cabang serta dalam rangka memperkuat tata laksana
organisasi dipandang perlu bahkan wajib membuat Aturan – aturan baru sebagai
pijakan dalam melaksanakan program ISHARI kedepan agar lebih baik, mandiri dan
bermartabat. Dengan lebih memperkuat tradisi kultur dalam bingkai struktur
organisasi ISHARI ini
Dan selanjutnya melalui penelitian yang cermat
serta pemikiran yang bijak dan dilaksanakan melalui permusyawaratan maka
dihasilkan rumusan PD/PRT ISHARI dan TATA LAKSANA KERJA serta sistem
administrasi ISHARI Jawa Timur
di copas oleh :
0 komentar:
Posting Komentar